Selasa, 02 Juli 2019

Hukum Mendel 1 dan 2


HUKUM MENDEL


Pendahuluan
Pewarisan sifat atau yang dikenal dengan Hereditas merupakan suatu pewarisan sifat dari induk kepada keturunannya. Ilmu yang mempelajari tentang pewarisan sifat disebut dengan genetika. Pewarisan sifat itu dapat ditentukan oleh kromosom dan gen. Mekanisme pewarisan sifat mengikuti aturan-aturan tertentu yang disebut pola-pola hereditas.

Secara tidak sadar manusia sudah ribuan tahun lampau melakukan praktek-praktek hereditas, yaitu penurunan sifat dari induk kepada turunannya, tetapi pada waktu itu belum ada penjelasan secara ilmiah mengenai cara-cara pewarisan sifat dari induk kepada turunannya. G.J. Mendel melakukan percobaan penyilangan pada kacang ercis / kacang kapri. Tahun 1966, G.J. Mendel menyampaikan hasil penelitian tentang kacang ercis, yang memiliki beberapa sifat dominan dan resesif seperti batang tinggi, batang rendah, kulit buah licin, kulit buah mengkerut, bunga warna ungu dan bunga warna putih. Hasil penelitian tersebut mendorong ilmuwan untuk meneliti pewarisan sifat makhluk hidup.



Latar Belakang Lahirnya Hukum Mendel
Genetika adalah ilmu yang mempelajari pewarisan sifat dari induk kepada keturunannya. Gregor Johann mendel (1822-1884), seorang biarawan disebuah biara di Brunn, Austria menyilangkan kacang ercis atau kacang kapri (Pisum sativum), kemudian hasil persilangan ditanam dan diamati, Mendel melakukannya selama 12 tahun.
Mendel memilih tanaman kacang ercis dengan beberapa alasan :
Memiliki banyak varietas dengan pasangan sifat yang kontras, yaitu panjang batang tinggi dan pendek, letak bunga diketiak batang dan diujung batang, bentuk polong menggembung halus dan kriput, warna polong hijau dan kuning, warna bunga ungu dan putih, bentuk biji bulat dan keriput, warna biji hijau dan kuning, seperti pada table berikut.

(Tujuh karakter tanaman kacang ercis)

(sumber: https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id)

Dapat melakukan penyerbukan sendiri (autogami).
Mudah melakukan perkawinan silang.
Cepat menghasilkan biji. Menghasilkan banyak keturunan.

Hukum Mendel I
Hukum Mendel I dikenal juga dengan Hukum Segregasi menyatakan: ‘pada pembentukan gamet kedua gen yang merupakan pasangan akan dipisahkan dalam dua sel anak’. Hukum ini berlaku untuk persilangan monohibrid (persilangan dengan satu sifat beda).
Secara garis besar, hukum ini mencakup tiga pokok

  1. Gen memiliki bentuk-bentuk alternatif yang mengatur variasi pada karakter turunannya. Ini adalah konsep mengenai dua macam alel; alel resisif (tidak selalu nampak dari luar, dinyatakan dengan huruf kecil, misalnya w dalam gambar di sebelah), dan alel dominan (nampak dari luar, dinyatakan dengan huruf besar, misalnya R).
  2. Setiap individu membawa sepasang gen, satu dari tetua jantan (misalnya ww dalam gambar di sebelah) dan satu dari tetua betina (misalnya RR dalam gambar di bawah ini).
  3. Jika sepasang gen ini merupakan dua alel yang berbeda, alel dominan akan selalu terekspresikan (nampak secara visual dari luar). Alel resesif yang tidak selalu terekspresikan, tetap akan diwariskan pada gamet yang dibentuk pada turunannya.




  4. Hukum Mendel II
    Hukum Mendel II disebut juga Hukum Asortasi atau hukum berpasangan secara bebas (The Mendelian law of independent assortment). Menurut hukum ini, setiap gen/sifat dapat berpasangan secara bebas dengan gen/sifat lain, yang tidak sealel pada waktu pembentukan gamet.
    Hukum Mendel II dapat dijelaskan dengan persilangan dihibrid yaitu penyilangan dengan dua sifat beda. Mendel dalam percobaannya menggunakan kacang ercis galur murni yang mempunyai biji bulat (B) warna kuning ( K) dengan galur murni yang mempunyai biji keriput (b) warna hijau (k). Karena biji bulat dan warna kuning dominan terhadap biji keriput dan warna hijau, maka F1 seluruhnya berupa kacang ercis berbiji bulat dan warna kuning. Biji-biji F1 ini kemudian ditanam kembali dan dilakukan penyerbukan sesamanya untuk memperoleh F2. Keturunan kedua ( F 2) yang diperoleh adalah seperti yang terlihat pada animasi berikut.
      
    Perhatikan animasi persilangan dua individu dengan dua sifat beda (dihibrid)!

    Kemungkinan terjadinya kombinasi pada F2 adalah sebagai berikut : 


    Individu yang mengandung B memiliki biji bulat dan individu yang mengandung K memiliki biji warna kuning,
    Fenotip pada F2 adalah : 1. bulat – kuning = nomor : 1 , 2, 3, 4, 5, 7, 9, 10, 13 2.
    bulat – hijau = nomor : 6, 8, 14 3.
    keriput – kuning = nomor : 11, 12, 15 4.
    keriput – hijau = nomor : 16
    Perbandingan Fenotip F2 adalah :
    bulat , kuning : bulat , hijau : keriput ,kuning : keriput , hijau = 9 : 3 : 3 : 1 

    Kemungkinan macam genotip dan fenotip pada dihibrid F2 seperti pada tabel : 

    Perbandingan Genotip nya :
    BBKK : BBKk : BbKK : BbKk : BBkk : Bbkk : bbKK : bbKk : bbkk = 1 : 2 : 2 : 4 : 1 : 2 : 1 : 2 :1



    Jumlah Macam Gamet, Rasio Fenotip dan Rasio Genotip pada F2

    1. Menghitung jumlah macam gamet Jumlah gamet yang dihasilkan oleh individu dapat dihitung dengan rumus 2ndengan n adalah jumlah pasangan alel heterozigot yang bebas memisah atau dengan diagram garpu.
    Contoh :
    1. Rumus 2Individu bergenotip BbKk memiliki gamet BK, Bk, bK, bk. Jika dengan rumus maka jumlah gamet adalah 2n, yaitu 22= 4 macam. BbKk (fenotip :bulat,kuning) - memiliki 2 sifat beda yaitu bulat dan kuning sehingga jumlah gamet dapat ditentukan dengan rumus 2nn ( n = jumlah sifat beda )= 2yaitu 4 macam gamet.
    2. Diagram garpu (Bracket) Jumlah gamet yang dibentuk dapat ditentukan dengan diagram garpu (Bracket) sebagai berikut :
    Perhatikan animasi diagram garpu berikut:



    2. Menghitung rasio fenotip dan genotip pada F2

    Perhatikan contoh menghitung rasio genotip dan rasio fenotip dengan menggunakan segitiga Pascal.



    Setelah mempelajari penjelasan hukum Mendel II diatas coba kalian cermati tabel berikut:

    Tabel hubungan sifat beda dan jumlah kemungkinan fenotip dan genotip pada F2



    Daftar Pustaka

    Apandy, Machidin dan Lanny T. Haty. 1991.Genetika. Jakarta: Erlangga.
    Campbell. 2008. Biologi edisi kedelapan jilid 1. Jakarta: Erlangga.
    Mutia, Ida Farida.2016. Hukum Mendel. Di ambil dari https://sumberbelajar.belajar.kemdikbud.go.id.
                    (Diakses pada 26 juni 2019 pukul 23.05)
    Putri, Oktaviani Pratama.2016. Hukum Mendel. https://oktavianipratama.wordpress.com/science/biology/hukum-mendel/ (diakses pada 26 Juni 2019 pukul 12.04).
    Pratiwi, dkk. 2004. Pewarisan Sifat. Jakarta : Erlangga.
    Pai, Anna C. 1985. Dasar-Dasar Genetika. Jakarta: Erlangga.
    Sugiri. 1983. Biologi Dasar. Bogor: Erlangga.
    Winarni, Susi. 2009. Pewarisan Sifat. Semarang: IAIN Walisongo Semarang.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar